Jakarta - President Director of Telkomsel Diadukannya Sarwoto Atmosutarno to police by IdTUG (Indonesia Telecommunication Users Group) related quota reduction and bandwidth fair usage Telkomsel Flash services deemed unnecessary. Telkomsel given enough social sanction it by society.
Demikian dikatakan oleh Khairul Ummah, Peneliti Spesialis Bisnis Telecomunication, Management System dan IT, Lembaga Riset Telematika Sharing Vision saat berbincang dengan detikINET, Senin (12/10/2009). Khairul beralasan saat ini masyarakat sudah cerdas. Dan karena dengan menempuh jalur hukum, tidak merta langsung mengembalikan hak pelanggan. Di samping itu, ongkos hukum jauh lebih mahal ketimbang sanksi sosial yang diberikan.
"Ongkos hukumnya mahal. Sekarang masyakat sudah cerdas. Sudah lakukan saja sanksi sosial, pindah langganan," katanya.
Senada dengan Khairul, Chief Lembaga Riset Telematika Sharing Vision, Dimitri Mahayana, dosen ITB dan Chief of SHARING VISION mengatakan bahwa jika melihat realitasnya hukum bisa efektif tapi bisa jadi bumerang. Menurutnya lebih efektif hukuman yang dilakukan oleh masyarakat.
"Dengan kekuatan lisan, melalui milis atau melalui social networking misalnya. Ini lebih efektif. Dan mungkin Telkomsel lebih takut menghadapi serangan di facebook, milis, atau social network lainnya ketimbang melawan di pengadilan," papar pria yang akrab dipanggil Dim ini.
Namun, Dim, mengapresiasi apa yang dilakukan oleh IdTUG yang serius mengadukan Telkomsel. Hal ini membuktikan bahwa konsumen sudah sedemikian melek dan tidak
bisa dibodohi lagi oleh operator.
Sebelumnya, melalui Ketua Bidang Advokasi dan Legal IdTUG, Denny AK, SH, telah dibuat laporan ke kepolisian dengan terlapor Dirut Telkomsel Sarwoto Atmosutarno atas dugaan tindak pidana pelanggaran UU RI No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta UU RI No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
Sebelumnya, IdTUG telah melakukan somasi kepada operator seluler terbesar di Indonesia itu tertanggal 28 September 2009, dan telah dijawab oleh Telkomsel dengan Surat No.039/LG.01/LC-00/IX/2009 tertanggal 30 September 2009.
0 Komentar:
Post a Comment
Silahkan berkomentar dengan baik dan sopan.
> Ada Link yang rusak atau error pada aNtH Blog? Click Here
> Ingin pasang Iklan di aNtH Blog? Click Here
> Sobat berminat untuk tukeran link / banner? Click Here
Terima Kasih